HOME / Tulisan

MK Kabulkan Gugatan PKS soal Keterwakilan Perempuan, PSU di Dapil Gorontalo 6

30 Apr 2025

MK Kabulkan Gugatan PKS soal Keterwakilan Perempuan, PSU di Dapil Gorontalo 6

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PKS untuk sebagian terkait keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan Gorontalo 6. MK minta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Gorontalo 6.


"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).


"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6," sambungannya.


MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS Daerah Pemilihan Gorontalo 6 paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Namun, sebelum melakukan PSU, KPU harus memberikan kesempatan partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuannya.


"Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam perkalian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6," ungkapannya.

Tulisan Terkait

didiksupriyanto

didiksupriyanto