Pengantar
Sehubungan dengan banyaknya tanggapan dan pertanyaan dari Pemohon, Termohon, dan Yang Mulia Hakim Konstitusi yang ditujukan kepada Ahli Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 135/PUU-XX/2004, sedangkan waktu untuk menjawab dan menjelaskan terbatas, maka saya selaku Ahli Pemohon memberikan tambahan penjelasan tertulis sebagai berikut ini. Sebagai catatan: rumusan tanggapan dan pertanyaan dari Pemohon, Termohon, dan Yang Mulia Hakim Konstitusi telah diringkas tanpa mengurangi maknanya.
(Selengkapnya lihat Lampiran PDF)
Link Referensi
https://www.didiksupriyanto.com/tulisan/memurnikan-kedaulatan-rakyat-melalui-pemilu-nasional-dan-pemilu-daerahLampiran
File PDF